KPU Mulai Verifikasi Administrasi Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan verifikasi administrasi Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima di 34 Kabupaten dan Kota. Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3).
Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe menyatakan dokumen perbaikan telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelah dinyatakan lengkap, Farhan menyebut Partai Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.
“Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," jelas Farhan.
Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3), KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan di aplikasi Sipol mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.
Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu. Partai Prima masih punya potensi lolos menjadi peserta pemilu.
Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten. Di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.