Tersangka Penipuan QRIS Ditangkap, Berikut 38 Titik yang Jadi Sasaran

Andi M. Arief
11 April 2023, 19:39
QRIS
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Seorang jemaah menunjukkan sisa stiker kode QRIS palsu pada kotak amal yang dipasang oleh oknum warga di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Polda Metro Jaya resmi menangkap Mohd Iman Mahlil Lubis atau MIML sebagai tersangka kasus dugaan penipuan QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Kepolisian bahkan menemukan IML melakukan hal yang sama di 37 tempat lainnya pada 1-9 April 2023.

Kepolisian menemukan tiga rekening QRIS dalam dua aplikasi pembayaran pada seluruh kode QRIS tersebut, yakni Youtap dan Pulsabayar. MILM kemudian mencetak QRIS miliknya dan menempelkannya di tempat ibadah maupun tempat umum lainnya secara ilegal.

"Niat untuk membuat QRIS yang seolah-olah otentik ditempelkan di tempat-tempat ibadah dan tempat umum lainnya tanpa seizin dari yang berhak atau pemilik tempat ibadah," seperti tertulis dalam keterangan resmi, Selasa (11/4).

Selain itu, modus yang digunakan MILM adalah menempel QRIS miliknya di samping QRIS eksisting, menempel pada tembok di sisi yang berjauhan, dan ditempel pada tempat yang belum tersedia fasilitas QRIS.

Kepolisian menilai MILM melanggar tiga Undang-Undang atas tindakannya, yakni UU No. 19-2016 tentang Informasi dan Data Transaksi Elektronik, UU No. 3-2011 tentang Transfer dana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Secara rinci, penegak hukum berencana menjerat MILM dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...