Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding KPU, Jadwal Pemilu 2024 Tak Berubah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menekankan tidak ada perubahan jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Hal tersebut dipertegas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding pemerintah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 harus dibatalkan. PN Jakpus saat itu mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Kami tidak pernah menskenariokan jadwal selain yang sudah ada," kata Afifuddin di Kompleks Gedung DPR, Rabu (12/4).
Afifuddin menjelaskan permohonan pengubahan jadwal Pemilu 2024 hanya bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. "Kami harap semua pihak menghormati putusan tersebut," katanya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat yang terbit 2 Maret 2023. Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengabulkan permohonan Partai Prima adalah agar tidak ada lagi kejadian lain yang diakibatkan kelalaian KPU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.
Seperti diketahui, Partai Prima juga melaporkan KPU ke Bawaslu selain ke meja hijau. Partai Prima mengadukan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ke Bawaslu.
Pada 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
