Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Ade Rosman
12 April 2023, 16:07
putri candrawathi, ferdy sambo, berigadir j
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi. Ini berarti ttidak ada perubahan masa hukuman bagi istri dari Bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Berdasarkan keputusan tersebut, hakim mengatakan Putri tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan 20 tahun kurungan penjara. Putri terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.  "Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta trelah menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Suami Putri tetap dijatuhi hukuman mati seperti vonis awal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...