Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng di 48 Ribu Ritel, Ada Apa?
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mengancam menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya. Hal itu dilakukan agar pemerintah segera membayar utang kepada pelaku ritel moderen sebesar Rp 344,3 miliar.
Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan utang tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.
Hal itu tercantum dalam aturan Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Roy mengatakan, pemerintah berjanji untuk mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Selisih yang akan diberikan kepada pelaku usaha ritel tersebut akan dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS.
Namun, realitanya hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutangnya. Pedahal pelaku ritel sudah menanggung selisih harga tersebut sebesar Rp 344,3 miliar.
"Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/4).
Padahal dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir itu, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Wakil Rakyat pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
"Sampai saat ini upaya kami belum menghasilkan informasi apapun, atas proses penyelesaian dan kepastian dari pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut," kata Roy.
Sampaikan Keluhan pada Presiden
Aprindo juga telah megirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada (27/3). Langkah itu bertujuan agar Presiden Joko Widodo memberikan solusi konkrit terkait permasalahan rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya.
"Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini," ujar Roy
Dia mengatakan, jumlah selisih harga yang ditanggung peritel tersebut sangat besar di tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya sejak pandemi. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utang tersebut,pengusaha akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium di 48 ribu ritel milik anggota Aprindo.
Belum Dapat Izin Kemendag
Sebelumnya, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menyatakan para peritel sudah menagih utang subsidi kepada BPDPKS. Namun, belum membayar tagihan subsidi untuk peritel senilai Rp 344 miliar.
Eddy menjelaskan, BPDPKS akan membayarkan selisih harga tersebut setelah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan memverifikasi tagihan.
“Proses verifikasinya itu yang sedang dikerjakan oleh mereka sekarang,” ujar Eddy saat ditemui awak media, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Eddy menjelaskan, pemerintah saat itu memang menugaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan. Hal itu bertujuan agar harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 14 ribu rupiah per kilogram (kg).