AG Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Penjara di Kasus Penganiayaan Anak D
Penasihat hukum terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG (15 tahun) melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kliennya. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan banding diajukan pada Senin (17/4).
Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djutamto, dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun pada AG. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun kurungan penjara.
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan anak D. AG dihukum menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) .
Adapun, hal yang memberatkan AG dalam perkara tersebut lantaran mengakibatkan korban masih dirawat di rumah sakit. Anak D juga mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan dikarenakan AG masih berusia 15 tahun. Hal meringankan lainnya dikarenakan orang tua AG menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya," kata hakim Sri.
Pada saat pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan tersebut, AG tidak hadir langsung dalam pembacaan vonis. Ia menunggu di ruang tunggu anak.
Awal mula perkara tersebut pada akhir Februari 2023 lalu, David mengalami penganiayaan oleh Mario. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.