Aturan Pemilih Bisa Coblos di Lokasi Beda dengan KTP saat Pemilu 2024

Ade Rosman
20 April 2023, 11:58
Stiker pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan nama pemilih Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana ditempel pintu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Stiker pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan nama pemilih Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana ditempel pintu di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Kurang dari satu tahun lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi pemilih yang memiliki kendala untuk memilih di alamat asalnya saat Pemilu 2024. 

Penetapan TPS khusus tersebut tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 179 ayat (2) yang menyebutkan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Adapun, klasifikasi dari lokasi khusus berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tersebut sebagai berikut:

  • Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
  • Panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Kawasan relokasi bencana;
  • Daerah konflik;

Lokasi lainnya dengan kriteria:

  • Terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik;
  • Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
  • Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, lokasi khusus diperuntukkan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU akan berkoordinasi agar menimbulkan data ganda.

Hasyim mencontohkan pekerja tambang, santri, dan narapidana, berpotensi tidak bisa melakukan pencoblosan sesuai lokasi KTP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...