Partai Buruh akan Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK pada May Day 2023
Partai Buruh akan mendaftarkan judicial review atau pengujian parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar empat persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan diajukan bertepatan dengan hari buruh pada 1 Mei 2023 mendatang.
Gugatan disampaikan untuk memaksimalkan peluang masuk parlemen. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dari simulasi yang telah dibuat, Partai Buruh yakin akan mendapat 30 kursi pada 29 dapil di 16 Provinsi.
Namun, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapat hanya 4,5 juta. Sedangkan ambang batas parlemen diperkirakan mencapai enam juta suara.
“Kan enggak adil. Mengancam demokrasi,” kata Said dalam keterangan resmi, Kamis (20/4).
Selain itu, Said juga mengatakan Partai Buruh membuat simulasi kedua dengan perolehan 40 kursi. Namun, hal tersebut berat, karena mengambil dapil yang kursinya murah dan suara yang didapat berada di kisaran lima juta suara.
Berdasarkan hal tersebut, Said mengatakan Partai Buruh meminta empat persen parliamantetary threshold juga diartikan dengan 24 kursi. Jumlah ini menurutnya setara empat persen dari jumlah kursi di DPR RI.
“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 20% atau jumlah kursi di DPR RI 25%," katanya.
Dalam judicial review tersebut, Partai Buruh berencana mengajak beberapa partai politik lainnya seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, PBB, dan PKN.
Sebelumnya, survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan hanya ada tujuh partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen. Partai yang diperkirakan lolos ke Senayan merupakan partai lama yang telah bertarung di Pemilu 2019.
Tujuh partai berdasarkan hasil survei terakhir yang akan lolos ke Senayan adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dua partai parlemen lainnya yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak lolos ambang batas parlemen lantaran tidak memenuhi minimal 4 persen suara.