Usai Pertemuan Satu Jam, Pimpinan KIB Nyatakan Solid Meski Beda Capres
Tiga pimpinan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) melakukan pertemuan. Selain Airlangga, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan KIB berlangsung di kediaman Airlangga di kawasan Jakarta Selatan. Usai pertemuan yang dilakukan selama kurang lebih satu jam tersebut, Airlangga menyatakan KIB tetap solid.
"KIB pada malam hari ini terlihat kita solid, guyub, dan rukun," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (27/4).
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga untuk menjawab keadaan KIB usai PPP secara terbuka mendeklarasikan dukungan terhadap bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 yang mereka dukung. Menurut Airlangga, sesuai mekanisme yang disepakati pertama sejak berdirinya koalisi pada 13 Mei 2022 sudah ada kesepakatan para pimpinan partai untuk tidak mencampuri urusan internal masing-masing partai.
"Jadi rapimnas itu bagian dari mekanisme yang ada di PPP. Kalau di Golkar ada musyawarah nasional, demikian pula ada mekanisme di PAN," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, KIB akan merundingkan kembali setiap keputusan yang dilontarkan dari masing-masing parpol. Ia menyebut KIB ibarat keluarga yang menampung tiap aspirasi yang dibawa oleh masing-masing yang terlibat.
Lebih jauh, Airlangga juga mengatakan KIB juga telah berkomunikasi dengan koalisi yang lebih besar. Dia menyebut dinamika politik di Tanah Air masih sangat cair.
“Opsi masih terbuka dan kami juga mengetahui bahwa jadwal untuk pemilu ini masih 6 bulan ke depan resminya," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, sembari menunggu bergulirnya tahapan pemilu sesuai jadwal, ketiga partai terus menjalin komunikasi dengan ketua umum partai-partai lain di luar KIB. "Ini adalah kesempatan untuk melakukan pembangunan jangka panjang 2025-2045," kata Airlangga.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun syarat untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres partai atau gabungan partai harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.