Awan Mendung Nasib Pekerja Rumahan di Pesisir Jakarta
Aroma menyengat langsung menusuk hidung ketika memasuki ruangan seluas 3 x 4 meter di salah satu rumah di ujung jalan Gang Mawar. Tempat itu adalah ruang tamu milik Muniah (45), seorang ibu rumah tangga sekaligus pekerja rumahan yang tinggal di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Aroma tajam itu berasal dari sejumlah botol air mineral ukuran tanggung yang berisi cairan lem warna kuning yang menghasilkan bau mirip thinner. Meski botol itu tertutup, aroma tajam masih tercium kuat.
Muniah sehari-hari bekerja sebagai pekerja rumahan yang mengelem insole sepatu untuk industri produk alas kaki wanita. Insole merupakan produk setengah jadi pada industri alas kaki, yakni bagian tubuh sepatu yang letaknya persis di bawah kaki. Bagian ini lebih akrab disebut pijakan atau alas kaki.
Pekerjaan insole yang dilakukan Muniah ini menggabungkan tatakan (pijakan sepatu) dan kulit sepatu. Tatakan pijakan ini biasanya terbuat dari kardus keras dan karet/spons. Adapun kulit sepatu ini terbuat dari bahan material karet elastis.
Pekerjaan yang sudah dia telateni selama 14 tahun itu mengharuskan dirinya untuk bergulat dengan lem tiap harinya. Muniah menggunakan lem untuk merekatkan pijakan kaki dan kulit sepatu.
Muniah memiliki perkakas kerja berupa piring makan porselen dan satu buah kuas. Setiap memulai pekerjaan, dia selalu menuangkan lem ke atas piring, Dia secara perlahan mengambil cairan lem dengan ujung kuas dan segera mengolesi lem tersebut ke satu sisi tatakan dan kulit.
Tatakan dan kulit tak lantas disatukan. Muniah menunggunya selama kurang lebih lima menit. Jeda waktu ini penting, kata Muniah, agar cairan lem meresap ke pori-pori kulit dan tatakan.
Setelah menunggu lima menit, Muniah melekatkan tatakan dengan kulit. Dia lalu mengambil sebuah palu dan mengetuk setiap bagian dari insole tersebut.
Tak hanya itu, Muniah lalu berdiri dan kemudian menginjak-nginjak insole secara perlahan. Tujuannya untuk menghilangkan celah udara yang berpotensi tertinggal saat perekatan tatakan dan kulit. “Supaya insole-nya rata, gak bergelembung,” ujar Muniah.
Muniah selalu membuka pintu rumahnya selama bekerja. Dia tak nyaman dengan bau lem yang memenuhi ruangan. Satu sisi, dia khawatir lem itu bisa mengganggu Kesehatan cucunya, yang selalu menemaninya bekerja. “Jadi pintu harus dibuka dan kipas menyala terus. Lemnya bau, enggap. takutnya kena plek.” kata dia.
Dia sempat berpikir berhenti dari pekerjaan ini demi Kesehatan sang cucu. Namun, dia khawatir bila berhenti kerja tak punya pemasukan lagi. “Tapi kalau enggak ngelem, kepikiran buat jajan anak bontot darimana,” kata Muniah saat ditemui di rumahnya pada akhir Desember lalu.
Upah Minim Pekerja Rumahan
Selain bekerja mengejar target mengelem insole, Muniah juga berperan merekrut pekerja lain. Dia berperan sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja yang menyalurkan suplai tatakan dan kulit. Muniah merupakan satu di antara tujuh orang perantara yang bekerja untuk pabrik sepatu tersebut. Satu orang perantara umumnya memiliki 5-6 anak buah.
Sebagai perantara, Muniah punya kewajiban untuk membagi jatah paket pekerjaan harian kepada para anak buahnya. Pembagiannya fleksibel tanpa target yang kaku. “Tergantung mereka mampu mengerjakannya. Namanya juga ibu rumah tangga, kadang sibuk ngurus rumah dan anak,” ujar Muniah.
Pekerja rumahan yang berstatus sebagai perantara akan diberi upah Rp 1.000 per pasang, sedangkan anak buah mendapat upah Rp 400 per pasang. Kendati menerima upah lebih tinggi, Muniah dan enam perantara lainnya diwajibkan oleh pabrik untuk membeli lem seharga Rp 375 ribu per kaleng untuk 1.200 pasang sepatu.
Muniah biasanya mengerjakan tugasnya bersama suaminya Yusuf. Rata-rata dalam sepekan, kedua pasangan mendapat pesanan 2.400 pasang atau 4.800 buah insole sepatu. Pekerjaan ini lalu dibagi-bagi dengan anak buahnya.
Setelah mengerjakan order itu, mereka mendapat Rp 2,4 juta pada pekan itu. Besaran tersebut belum dikenakan potongan wajib dari pembelian dua kaleng lem seharga Rp 750 ribu.
Sisa upah senilai Rp 1.650.000 akan kembali dipotong untuk pembayaran utang Rp 100 ribu-200 ribu dan ongkos ganti rusak atau denda senilai Rp 28 ribu. “Enggak tahu biaya barang yang rusak itu seperti apa, pokoknya di-charge saja tiap minggu,” kata Muniah.
Sisa uang yang diterima oleh Muniah pada pekan itu kemudian dibagi kepada enam orang, terdiri dari Muniah dan lima anak buahnya setiap akhir pekan usai dirinya menerima bayaran dari pemberi kerja.
Tiap-tiap anak buah mendapat bayaran yang bervariasi, tergantung berapa banyak insole yang dihasilkan. Dia menggambarkan, rata-rata upah anak buahnya bervariasi mulai Rp 170 ribu sampai Rp 196 ribu. Sedangkan Muniah sendiri mendapat upah Rp 250 ribu.
Nasib Een Sunarsih, pekerja rumahan lainnya, tak berbeda jauh dengan Muniah. Dia tinggal di Gang Rawa Kelok, di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Di gang ini, para pekerja rumahan menerima order jahit baju, pengeleman kertas bungkus makanan ayam goreng hingga merangkai puzzle anak.
Een menerima order pengerjaan puzzle anak. Puzzle ini terdiri atas 42 gambar berupa gabungan huruf, angka dan simbol. Puzzle itu biasa menjadi media belajar bagi anak-anak sekolah Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD).
Saat menerima kiriman dari pabrik, warna gambar dan rumah puzzle memiliki warna yang seragam. Een bertugas untuk memisahkan sekaligus memasang kembali bagian gambar ke rumah puzzle dengan warna yang berbeda. Tujuannya untuk menciptakan kontras dari perbedaan warna pada dua bagian puzzle tersebut.
Pemberi kerja mematok upah borongan senilai Rp 65 ribu untuk pengerjaan seribu buah puzzle selama satu bulan. Ketika Katadata menemuinya, perempuan 46 tahun ini belum mencapai target sehingga memeroleh Rp 35 ribu.
Pengerjaan satu buah puzzle itu membutuhkan waktu sekitar 15 menit, lebih lama dari proses pembuatan satu pasang insole sepatu. “Saya gajian Rp 35 ribu satu bulan. Tapi dasar ibu-ibu mah mau saja, buat iseng,” kata Een saat ditemui di rumahnya pada akhir Desember.
Sebelum menggarap puzzle anak, Een pernah menerima berbagai pekerjaan. Dia pernah memasukkan mainan ke dalam bungkus makanan pasta coklat dan menerima pengeleman kertas bungkus untuk perusahaan makanan ayam goreng ternama.
Dari sekian banyak pekerjaan yang pernah dilakukan, upah pengeleman kertas bungkus ayam goreng yang paling baik. Dia menerima imbal jasa Rp 35 per bungkus. Dalam sehari saya bisa mendapatkan Rp 10 ribu atau Rp 300 ribu per bulan,” kata Een.
Muhiyah dan Een termasuk dalam kategori pekerja rumahan. Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan (JRPI) Jakarta mencatat ada 375 pekerja rumahan yang telah terkoordinir hingga Desember 2022. Mereka seluruhnya adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari menyambi sebagai buruh lepas di rumah masing-masing.
Ketua JRPI Jakarta, Muhayati, menjelaskan bahwa praktik pekerja rumahan dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori kerja mandiri atau Self-Employed (SE) dan Putting Out System (POS). SE adalah para pekerja rumahan yang cenderung mengelola usahanya secara mandiri di rumah dari tahap proses produksi hingga pemasaran. Contoh pekerja mandiri yang masuk kategori SE adalah jasa permak, binatu dan warung tegal atau Warteg.
Sedangkan POS adalah istilah yang merujuk pada para pekerja rumahan yang mengambil atau mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja. Mekanisme POS seringkali membuat para pekerja rumahan terjebak di budaya kerja dengan upah yang tak sebanding dengan jam kerja yang begitu lama, risiko pekerjaan, dan biaya listrik yang harus digunakan sepanjang hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Sistem seperti ini sudah menjadi bagian dari rantai pasok sejak tahun 1880-an di Inggris, Eropa, hingga Australia.
“Biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi misalnya listrik, itu ditanggung sama pekerja sendiri. Kami juga tidak punya jaminan kesehatan dan rentan dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Muhayati saat ditemui di rumahnya di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Januari lalu.
Muhayati bilang, para pekerja rumahan di Indonesia belum mendapat hak K3 dan menerima upah rendah karena belum diakui keberadannya oleh pemerintah. Hingga sejauh ini, Indonesia belum meratifikasi Konvesi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 177 tentang Kerja Rumahan.
Jika merujuk pada definisi pekerja pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja rumahan dapat dikategorikan sebagai pekerja. Namun, pekerja rumahan dianggap sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja. Istilah pekerja rumahan tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan.
Menurut Muhayati, profesi pekerja rumahan kerap dilihat sebagai sektor informal yang berarti pekerja rumahan tidak termasuk di dalam lingkup hubungan kerja. Kondisi yang demikian disebut sebagai bentuk informalisasi sektor formal. “Ada hubungan kerja tapi tidak diakui,” kata Muhayati.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis hasil kajian yang menunjukan rentannya nasib pekerja rumahan. Mereka bekerja dengan lembur panjang, tanpa hak lembur. Hampir 30% perempuan pekerja rumahan bekerja lebih dari 8 jam hingga 15 jam sehari, seringkali bisa menghabiskan lebih dari 18 jam sehari jika sedang dikejar target. Para pekerja rumahan pun menerima gaji di bawah upah minimum di wilayah masing-masing.
Kandas Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Untuk memperbaiki status pekerja rumahan menjadi lebih baik, JPRI mengajukan peninjauan kembali atau judicial review terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Agustus 2022. Dalam perjuangan itu, JPRI yang diwakili oleh Muhayati dan Een bersama tiga sejawatnya didampingi oleh Trade Union Rights Centre atau TURC.
Koordinator Program TURC, Nadia Himmatul Ulya, mengatakan profesi pekerja rumahan bukanlah subjek hukum yang dapat dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu oleh UU Ketenagakerjaan, maupun Undang-Undang 1 Tahun 1970 tentang K3. Para pekerja rumahan harus siap untuk menanggung beban kecelakaan kerja secara mandiri.
Tujuan judicial review juga berupaya untuk melegalkan penyediaan BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerja rumahan lewat mekanisme penerima bantuan iuran. “Supaya pekerja rumahan itu seenggaknya punya BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Nadia.
Materi uji materi yang diajukan yakni Pasal 1 angka 15, dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan, terkait kerancuan hukum dan tumpang tindih antara istilah atau definisi pengusaha dan pemberi pekerja pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam konteks hubungan kerja.
Pembatasan hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan dinilai menyebabkan hak-hak pekerja yang bekerja pada selain pengusaha, menjadi terabaikan dan menjadi tidak diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada 31 Januari 2023, sembilan Hakim Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah menolak dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
Kendati demikian, Mahkamah menyebut pekerja rumahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja formil. Mahkamah meminta Kemnaker untuk segera membuat aturan yang bersifat lebih spesifik bagi pekerja rumahan sehingga hak para pekerja rumahan dapat diatur di dalamnya. “Pekerja rumahan tentunya menjadi bagian yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan sidang.
Mahkamah mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam upaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. Lewat peraturan daerah, hak-hak pekerja rumahan dapat terlindungi secara baik sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
“Hal tersebut seyogyanya segera dilakukan sebagai upaya dari negara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja rumahan,” ujar Anwar Usman.
Meski uji materi kandas, Muhayati tetap berharap para pekerja rumahan mendapat perlakuan lebih baik. Dia pun mengubah strategi dengan mengorganisasi di lingkungan RT dan RW setempat. “Pengorganisasian pekerja rumahan tidak akan berhenti. Berorganisasi itu kan saling membantu,” kata Muhayati.
Menurutnya, peran RT dan RW diharap bisa menjadi mediator bagi para pekerja rumahan untuk memeroleh layanan secara kontinu dari Puskesmas. Forum berkala itu telah berjalan seiring langkah JPRI yang sudah mengunci kesepakatan dengan Puskesmas Penjaringan.
Puskesmas juga diharap dapat turun langsung untuk memberikan sosialisasi kepada para pekerja rumahan perihal keselamatan dan kesehatan kerja yang selama ini menjadi urgensi bagi para pekerja rumahan.
JPRI juga berencana untuk melobi pihak perusahaan dan pemberi kerja untuk lebih peduli terhadap hak pekerja rumahan. Hak yang ditagih tak melulu dalam bentuk uang tunai, melainkan fasilitas sederhana seperti penyediaan masker kepada para pekerja pengeleman insole sepatu hingga jatah sembako pada momentum hari raya.
Sembari menjalankan hal tersebut, JPRI juga memperkuat solidaritas antar pekerja rumahan dengan membangun koperasi sembako yang telah terbentuk pada Agustus 2020. Koperasi sembako adalah koperasi jual beli, dimana anggota kelompok yang kemudian menjadi anggota koperasi membeli bahan-bahan sembako pokok di koperasi kelompok. “Jadi soal advokasi ini dari akar rumput sampai ke atas pun harus tetap berjalan secara bersamaan,” kata Muhayati.



