Bos Waskita Tersangka Korupsi, Perseroan: Tak Berpengaruh ke Bisnis
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan bakal menghormati segala proses penyidikan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono. Kasus hukum perorangan yang menyeret Destiawan tak akan mempengaruhi kegiatan perseroan.
Terkait penetapan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyatakan perseroan bakal kooperatif dengan Kejaksaan Agung.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan, dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Ermy dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (29/4).
Dia menegaskan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi pada perorangan tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Sebab dalam menjalankan proses bisnis, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," katanya.
Waskita Karya terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum Destiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
“Peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Destiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.
Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.