Selama proses restrukturisasi, Waskita Karya kembali ke bisnis inti, tidak berinvestasi pada jalan tol, dan fokus memaksimalkan keahliannya di proyek-proyek infrastruktur.
Waskita Karya resmi keluar dari blacklist ESDM dan kini dapat kembali mengikuti tender, berkat keputusan Majelis Hakim yang memperbolehkan perusahaan mengikuti proses tender pemerintah dan swasta.
Waskita Karya mengantongi pendapatan Rp 4,47 triliun per Juni 2024. Namun pendapatan emiten kontraktor pelat merah ini merosot 15,19% dibandingkan paruh pertama 2023 sebesar Rp 5,27 triliun.
Pengusaha Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita ke pengadilan hingga Rp 3 Triliun. Gugatan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan Edwin terkait pembangunan Kantor Kedutaan Besa
Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), menargetkan dapat menyelesaikan gedung kementerian koordinator 3 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur rampung sebelum Agustus ini.