Pendaftaran Caleg Dimulai Besok, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Syarat

Ameidyo Daud Nasution
30 April 2023, 16:04
caleg, dpr, dpd, dprd, kpu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Petugas berada di ruangan pengajuan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi hingga Kabupaten Kota. Pendaftaran caleg dimulai pada Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Pendaftaran bakal calon anggota DPD hanya bisa dilakukan oleh calon yang memenuhi syarat dan sudah diajukan ke KPU provinsi terlebih dulu.

Adapun penyerahan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan pimpinan pusat partai politik kepada KPU. Sedangkan bakal calon DPRD provinsi akan didaftarkan pengurus parpol tingkat daerah kepada KPU masing-masing wilayah.

"Demikian juga untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota didaftarkan pengurusa partai politik di tingkat kabupaten/kota," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

KPU mengingatkan partai politik, prosedur pendaftaran tahapan pemilu. Mereka hanya akan melayani pendaftaran dengan jam oeprasional 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada 1 hingga 13 Mei.

"Tanggal 14 Mei akan dilakukan mulai 08.00 hingga 23.59 waktu setempat," kata Hasyim.

Pemilu 2024 akan diikuti 18 partai politik dan enam partai lokal Aceh. Sebanyak 17 parpol telah ditetapkan pada 14 Desember 2022, sedangkan satu parpol lain ditetapkan setelah mengikuti verifikasi faktual.

KPU juga meminta parpol peserta menyampaikan surat keputusan yang berisi persetujuan nama-nama bakal calon anggota. SK diunggah partai lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama yang diajukan sudah sesuai dengan SK persetujuan pengurus," kata Hasyim.

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPD hanya bisa dilakukan 700 bakal calon. Mereka harus dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...