AKBP Achiruddin Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Biarkan Penganiayaan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya Ken Admirall.
Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin berada di lokasi penganiayaan. Ia akan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.
"Karena keberadaan saat kejadian, baik turut serta, atau tidak membiarkan orang yang seharusnya ditolong," kata Panca di Medan, Selasa (2/5) dikutip dari Antara.
Achiruddin juga telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melangga kode etik Polri. Ini karena dia membiarkan anaknya yang berinisial AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, tetapi dari fakta pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat," kata Panca.
Sebelumnya Achiruddin terlebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujar Hadi.
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, terdapat dua rekening yang diblokir.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/4).
Pemblokiran dilakukan usai temuan mencurigakan di rekening Achiruddin. Bahkan proses blokir telah dilakukan sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak.