PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Imbas Transaksi Puluhan Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan, terdapat dua rekening yang diblokir.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/4).
Natsir menjelaskan dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. Pemblokiran rekening telah dilakukan PPATK jauh hari sebelum mencuatnya kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sementara itu, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achirudin Hasibuan Rp 467 juta. Harta terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 46 juta.
Ada juga alat transportasi dan mesin senilai Rp 370 juta. Selain itu juga ada harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp 51 juta.
Dicopot dari Jabatan
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achirudin dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Propam Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ujar Hadi.
Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Sanksi diberikan sebagai bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri.