Kronologi Kasus Swita Glorite Supit Palsukan Polis MSIG Life Rp 200 M
Kasus pemalsuan polis asuransi yang dilakukan mantan agen asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life Swita Glorite Supit kembali mencuat. Kasus muncul setelah para korban kecewa karena belum mendapat ganti rugi seperti yang diputuskan pengadilan.
Saat ini manajemen MSIG Life tengah menjalani proses hukum terkait pemalsuan polis yang disebut-sebut rugikan nasabah hingga Rp 200 miliar. Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan perusahaan masih memastikan nilai kerugian.
"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5).
Lukman membenarkan jika tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh tenaga pemasar MSIG Life yaitu Swita Glorite Supit. Menurut Lukman Swita bekerja sama dengan karyawan salah satu bank yang belum dapat disebutkan namanya. Berdasarkan dokumen putusan pengadilan rekan Swita bernama Velke Alma Angelique Wakary dan bekerja di Bank BRI.
Dalam kasus ini Swita bersama rekannya bekerja sama membuka rekening palsu atas nama nasabah. Setelah itu kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.
"Berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini tenaga pemasar beserta eks karyawan Bank tersebut sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman," ungkap Lukman.
Lalu bagaimana bunyi putusan atas pemalsuan polis MSIG Life yang dilakukan Swita Glorite Supit?
Kasus pemalsuan yang dilakukan Swita Glorite Supit telah disidang di Pengadilan Negeri Manado. Lewat putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd tertanggal 8 Juli 2021, hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup itu menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta.
"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Kamis (4/5).
Dalam putusan itu disebutkan terdapat tujuh orang yang menjadi korban pemalsuan. Nilai polis atas nama 7 orang yang diperoleh dan telah dicairkan Swita.
Putusan itu juga memerintahkan penjualan aset milik Swita untuk dibagi kepada korban. Meski begitu nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban.
Putusan Perdata Kasus Swita Glorite Supit
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado di putusan perdata tingkat pertama telah menetapkan Perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Dengan begitu MSIG Life juga harus ikut mengganti rugi.
Perkara perdata 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022. Adapun pihak tergugat diantaranya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Gugatan diajukan oleh tiga orang korban yaitu Jimmy Lientungan, dan Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Dalam putusannya, hakim mengatakan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita.
"Karena itu wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Tergugat II yang menjadi tanggungannya," tulis putusan.
Dalam putusan itu, MSIG Life bersama Swita dan Velke diputuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yang terdiri dari
- Ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp 43 miliar
- Ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 5% per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022, yaitu Rp 45 miliar dan sejumlah Rp 2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan
- Ganti rugi Denda keterlambatan 6% per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022) yaitu Rp 4,5 miliar dan Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sejumlah 50% dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
- Secara tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta.
Atas putusan itu, Sinarmas MSIG melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korbannya. Audiensi tersebut belum membuahkan hasil keputusan mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan Sinarmas MSIG Life. Sedangkan Swita telah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.