Mengintip Syarat Menjadi Caleg, Apa Kriteria yang Harus Dipenuhi?

Ade Rosman
5 Mei 2023, 08:08
Pendaftaran Caleg
ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.
Petugas KPU Provinsi Maluku Utara memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPD Dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (4/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif atau caleg sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5) tengah malam. Pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan juga kabupaten/kota.

Persyaratan menjadi calon administrasi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023, yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, dilansir dari laman kpu.do.id, Kamis (4/5).

Secara spesifik, persyaratan menjadi anggota legislatif berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 terbagi ke dalam beberapa bagian. Namun untuk persyaratan administratif tercantum dalam Pasal 11, sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. Berumur 21 tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat. 
  6. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD;
  12. Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. 
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN/BUMD. 
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

  1. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota bamus desa;
  3. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
  4. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu

(3) Persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(5) Terpidana penjara sudah mendapat kekuatan hukum tetap. 

Lalu dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 12

(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

  1. KTP-el;
  2. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan tentang persyaratan administrasi. 
  3. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah SMA dan sederajat. 
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas. 
  6. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
  7. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...