Calon Jamaah Haji Lansia Kini Tak Wajib Didampingi Mahram
Kementerian Agama tidak lagi mewajibkan jemaah haji, termasuk yang berusia lansai untuk didamping oleh mahram. Ini karena Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi telah menyediakan petugas pelayanan ibadah haji untuk menangani lansia.
"Beberapa tahun yang lalu, perlu ada pendampingan mahram atau pendampingan lansia. Namun, kebijakan tersebut tahun ini ditiadakan, dengan cara Kementerian Agama membentuk satu bidang khusus di Daerah Kerja Mekkah, Daerah Kerja Madinah ataupun Daerah Kerja Bandara yang khusus menangani lansia," kata Mahyudin di Pekanbaru, Kamis (11/5).
Ia mengatakan, Kementerian Agama bersama Pemerintah Arab Saudi menugaskan sebanyak 10 petugas pelayanan ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang menangani lansia dan juga 10 orang di masing-masing sektor memberikan pelayanan terhadap lansia. Dengan demiikian, menurut dia, calon haji tidak lagi perlu didampingi oleh mahram atau keluarganya.
Adapun mahram merupakan orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan serta pernikahan dalam syariat Islam. "Dengan ditiadakan pendampingan mahram atau pendampingan lansia maka menuntut petugas haji untuk bekerja lebih ekstra memberikan pelayanan," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, petugas haji harus mengutamakan pelayanan kepada jamaah haji kemudian baru para petugas melaksanakan haji.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan bahwa Kementerian Agama sudah mempersiapkan langkah mitigasi terlebih tidak adanya pendampingan jamaah haji (mahram). "Kami telah siapkan langkah mitigasi layanan jamaah lansia. Apalagi, tidak adanya pendamping jamaah lansia dan penggabungan mahram. Sejumlah inovasi telah disiapkan, termasuk menyiapkan struktur khusus dalam organisasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2023," katanya.
Arab Saudi pada tahun lalu juga telah mengumumkan bahwa perempuan kini diizinkan beribadah haji dan umrah tanpa wali laki-laki atau mahram. Namun, perempuan yang beribadah tanpa mahram harus tetap ditemani wanita atau pihak lain.