Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kemudian penyelidikan lalu meningkat ke proses penyidikan.
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," katanya di Gedung KPK, Senin (15/5).
Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti dalam kasus ini.
Langkah yang dilakukan KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka nantinya kepada publik.
Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik.
"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198," ujar Ali.
Sebagai informasi, Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial. Namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN. Gaya hidup Andhi Pramono tengah menjadi sorotan publik di tengah kasus Rafael Alun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Andhi Pramono atas harta pada 2021, total kekayaannya mencapai Rp 13,7 miliar. Kekayaan Andhi meningkat berkali lipat Kekayaan Andhi terutama berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar yang tersebar di Salatiga, Karimun, Jakarta Pusat, Cianjur, Bogor, Banyuasin, dan Batam. Hampir seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri, kecuali sebidang tanah di Salatiga senilai Rp 135 juta yang diperoleh dari hibah dengan akta.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menyerahkan hasil analisis terhadap Andhi Pramono kepada KPK sejak tahun lalu. PPATK menegaskan ada banyak temuan dari rekening Andhi sejak 2022. PPATK lantas membekukan rekening Andhi Pramono pasca mengetahui transaksi janggal tersebut.