Alasan KPU Tak Ubah PKPU Soal Kuota Caleg Perempuan yang Tuai Protes

Andi M. Arief
19 Mei 2023, 16:22
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan tidak akan merevisi Peraturan KPU untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Alasannya, seluruh peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan lebih dari 30 persen kader perempuannya.

"Untuk pendaftaran calon anggota DPR, data yang kami peroleh dari 18 partai politik yang mendaftar, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal," kata Hasyim di Gedung KPU, Jumat (19/5).

Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 ini menuai protes. Banyak kalangan, di antaranya Komnas Perempuan yang menilai PKPU mengancam terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di Parlemen. 

Dalam PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) perhitungan angka desimal dua angka di belakang koma, bila mana di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah. Akibatnya bagi partai politik yang tidak memenuhi jumlah kuota maksimal di setiap daerah pemilihan bisa saja terjadi pengurangan jumlah caleg perempuan.

Hasyim mengatakan PKPU tersebut tidak menyalahi Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pada intinya, beleid tersebut mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam Pemilu wajib setidaknya 30 persen.

Aturan keterwakilan tersebut telah dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR dan pemerintah pada 17 Mei 2023. Hasilnya, tak perlu ada perubahan aturan keterwakilan tersebut.

Selain keterwakilan, Komnas HAM juga meminta KPU untuk merevisi aturan menambah pra-syarat calon legislatif, yakni bukan pelaku kekerasan seksual. Namun, Hasyim mengatakan belum mengetahui permintaan ini.

"Saya cek dulu, saya belum tahu surat atau pernyataan ini dari Komnas Perempuan," kata Hasyim.

Di luar aturan keterwakilan, KPU mengumumkan akan menambah satu syarat bagi calon legislatif terpilih. Caleg diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syarat LHKPN ini telah diberlakukan pada Pemilu 2019. Namun, kali ini KPU akan mengubah penempatan peraturan tersebut dari syarat pencalonan legislatif menjadi syarat calon legislatif terpilih.

Sehingga, LHKPN hanya diserahkan oleh calon legislatif yang sudah memenangkan Pemilu 2024. "Hanya saja, pengaturannya supaya lebih tepat ditempatkan di Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, baik itu suara perolehan kursi maupun calon terpilih di," kata Hasyim.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...