Aturan KPU Dinilai Ancam Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Ira Guslina Sufa
8 Mei 2023, 09:24
KPU
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Petugas KPU melayani bakal calon legislatif (bacaleg) saat mendaftar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Sabtu (6/5/2023).

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota, Menurut Lestari PKPU terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon legislatif perempuan di satu daerah pemilihan berpotensi menghalangi pencapaian target afirmasi perempuan di parlemen.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen," kata Lestari seperti dikutip Senin (8/5). 

Secara lebih spesifik, Lestari menyoroti ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023. Aturan ini menurut Lestari membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen. Hal itu terjadi karena pasal tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan.

Menurut Lestari keberadaan pasal 8 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. Karenanya, Lestari khawatir upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendur.

 "Apalagi, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit," kata dia.

 Dia berpendapat bahwa PKPU No. 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

PKPU Ancam Keterwakilan Perempuan di 38 Dapil 

Senada dengan Lestari, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil). Menurut dia, secara matematis, dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11. 

Dengan kalkulasi pembulatan ke bawah, ia menyebut akan ada 38 daerah pemilihan yang terdampak. Jumlah ini setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

Menurut Khoirunnisa, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan lantaran ada potensi tidak semua partai politik menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil. Dia mencontohkan untuk jumlah kursi 10 partai politik bisa saja mencalonkan 8 orang sehingga mengurangi kuota perempuan yang diajukan. 

Ninis berpandangan bahwa terjadi kemunduran cara pandang atau perspektif terhadap pentingnya keterwakilan perempuan dalam pemilu. "Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," tutur Ninis. 

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...