Kawasan GBK Bakal Direvitalisasi, Potensi Lokasi Hotel Sultan

Andi M. Arief
25 Mei 2023, 16:57
Sejumlah pekerja membongkar panggung usai dipakai konser girl band Korea Selatan, Blackpink di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hiday
Sejumlah pekerja membongkar panggung usai dipakai konser girl band Korea Selatan, Blackpink di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK berencana merevitalisasi seluruh kawasan Gelora Bung Karno. Proyek revitalisasi GBK termasuk Blok 15 Kawasan tempat berdirinya Hotel Sultan, pada bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora..

Hotel Sultan berdiri pada bidang tanah eks Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kemensetneg menganggap lahan tersebut sebagai milik pemerintah setelah empat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara casu quo (cq) PPKGBK adalah sah.

HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebelumnya merupakan atas nama PT Indobuildco. Namun, hak itu dianggap berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menyampaikan telah mengirimkan draf awal rencana revitalisasi tersebut kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Mengenai ada hotel segala macam di Blok 15, itu masih dalam pembahasan dengan Kemensetneg," kata Rakhmat dalam saluran resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5).

Rakhmat menjelaskan revitalisasi GBK untuk menyiapkan fasilitas yang menunjang ajang olah raga maupun non-olah raga internasional. Dalam tahun ini akan digelar Piala Dunia Bola Basket 2023 dan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Saat ini, Indobuildco kembali menggugat Hak Pengelolaan atau HPL No. 1/Gelora. Perbedaannya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Indobuildco telah menguji keputusan pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Di samping itu, Mahkamah Agung telah diminta melakukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut sebanyak empat kali.

Namun usaha Indobuildco berakhir dalam kekalahan dengan putusan PK-4 pada 21 Juni 2022 yang kembali menolak permohonan Indobuildco. Akhirnya, MA menilai penerbitan HPL No. 1/Gelora sesuai dengan prosedur dan Indobuildco wajib membayarkan royalti kepada negara.

"Jadi, secara HPL ini semua sudah tercatat. Saya yakin di perdata sudah inkrah, kami selesaikan di diktumnya," kata Rakhmat.

Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan tidak bisa menghitung kerugian negara dari gugatan Indobuildco terakhir. Chandra hanya mendorong aparat penegak hukum untuk menertibkan Indobuildco terkait pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...