Komisi Yudisial Panggil Ketua PN Jakpus Usut Putusan Pemilu Ditunda
Komisi Yudisial memanggil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim dalam perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan tersebut untuk menggali serta menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain KY.
"Apakah ada dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim atau tidak," kata Miko, Senin (29/5).
Mulanya pemanggilan diagendakan dilakukan pada hari ini. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhalangan hadir dikarenakan ada agenda lain.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata Miko.
Meski jadwal pemanggilan ketua PN Jakarta Pusat belum jelas, namun Miko mengatakan telah mengagendakan pemanggilan majelis hakim pemutus perkara pada Selasa (30/5).
Miko mengatakan pemanggilan dan penggalian keterangan terhadap ketua PN Jakarta Pusat dan Majelis Hakim dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam perkara ini KY ingin mendapat penjelasan yang komprehensif sehingga bisa memutuskan perkara.
Duduk perkara pemanggilan tersebut berkaitan dengan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya majelis hakim memutuskan KPU bersalah dan wajib menunda pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.
Adapun bagi partai Prima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu kemudian memenangkan gugatan Partai Prima yang membuat partai pimpinan Agus Jabo itu berhak mengikuti kembali tahapan pendaftaran peserta pemilu dimulai dari verifikasi administrasi. Partai Prima pada akhirnya gagal menjadi peserta pemilu setelah KPU menyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilu 2024.