Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

Ira Guslina Sufa
29 Mei 2023, 09:20
MK soal sistem pemilu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menyimak pengambilan sumpah dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Menurut Fajar MK sampai saat ini masih belum pada tahap memutuskan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. 

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5). 

Fajar menjelaskan saat ini tahapan sidang uji materi sistem pemilu memang sudah selesai. Selanjutnya adalah penyerahan dokumen kesimpulan oleh masing-masing pihak baik termohon dan pemohon. 

Berdasarkan sidang terakhir yang digelar Selasa (23/5) lalu para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar lagi. 

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...