MK Terima Kesimpulan Gugatan Sistem Pemilu, Putusan Segera Diambil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima naskah kesimpulan para pihak terkait dalam perkara gugatan sistem pemilihan umum. Setelah ini, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tenggat waktu yang diberikan MK untuk para pihak terkait menyerahkan berkas kesimpulannya yaitu pukul 11.00 WIB,. Namun ia mengatakan, bagi yang menyerahkan setelah tenggat waktu tetap akan diterima, tetapi dengan catatan diserahkan melebihi deadline.
"Dari sebanyak 14 pihak terkait yang sudah kita saksikan dalam persidangan itu 10 sudah menyampaikan kesimpulan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (31/5).
Fajar belum bisa mengatakan kapan rapat hakim akan digelar. Meski demikian, MK tak akan berlama-lama berproses agar perkara ini bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur bisa jadi," kata Fajar.
Salah satu yang menyerahkan kesimpulan adalah Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan. Kahfi mengatakan salah satu poin yang disampaikan yaitu bahaya jika sistem Pemilu diputuskan oleh MK.
Menurutnya, jika sistem pemilu diputuskan oleh MK, bisa menimbulkan anggapan sistem pemilu lainnya inkonstitusional. Ujungnya, ada kekhawatiran sistem pemilihan lainnya tak punya peluang untuk dibahas dalam sistem yang ada di Indonesia.
Adapun, uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bergulir setelah enam orang atas nama pribadi mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta agar dilakukan uji materi terutama terkait pasal 162 ayat 2 tentang sistem pemilu.
Gugatan ini mendapat penentangan dari 8 partai politik di DPR. Mereka menyebut pelaksanaan pemilu dengan sistem tertutup hanya akan melanggengkan oligarki partai.