MK Tak Ambil Langkah Hukum Pernyataan Denny Indrayana, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi tak mengambil langkah hukum atas pernyataan Denny Indrayana soal sistem pemilu. Ini karena Denny menyatakan tak ada internal MK yang terlibat dalam polemik informasi putusan soal sistem pemilu.
"Sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Fajar mengatakan, MK memiliki tiga dasar yang dijadikan pegangan dalam mengambil keputusan. Pertama, fakta yang terungkap di persidangan, kedua keterangan saksi, ahli, dan alat bukti. Sedangkan pegangan ketiga adalah keyakinan hakim.
"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu ya otoritas hakim," kata Fajar.
Fajar mengatakan, saat ini MK tetap berada dalam koridornya dalam mengambil keputusan, apalagi semua orang bisa mengawasai prosesnya. Sebagai contoh, persidangan yang ditayangkan secara terbuka sehingga masyarakat bisa memantau.
"Kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga (pegangan) tadi," katanya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan alasannya melontarkan pernyataan soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengatakan pernyataannya merupakan bagian dari kontrol publik.
Denny sebelumnya mengatakan Hakim MK telah memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Ia menjelaskan, kontrol publik diperlukan untuk mengingatkan MK agar berhati-hati memutuskan perkara.
"Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang, MK bisa memutus betul-betul," kata Denny melalui sambungan virtual dalam acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5) seperti dikutip dari Antara.