Penipuan Iphone Preorder, PPATK Blokir Rekening Si Kembar di 21 Bank
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik si kembar Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan preorder Iphone. Penipuan yang dilakukan dua bersaudara itu ramai di media sosial lantaran disebut merugikan calon pembeli hingga miliaran rupiah.
Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan saat ini PPATK telah memerintahkan 21 pengelola jasa keuangan bank untuk memblokir transaksi pada rekening Rihana dan Rihani.
“Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ujar Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Menurut Natsir saat PPATK menduga modus transaksi tunai yang dilakukan Rihana dan Rihani bertujuan untuk memutus mata rantai transaksi. Hal ini akan mempersulit pelacakan yang dilakukan PPATK dan penegak hukum.
Natsir meminta masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran investasi ataupun tawaran produk dengan harga yang tidak wajar. Selain itu masyarakat juga perlu memperhatikan legitimasi usaha setiap orang atau badan yang menawarkan barang dan jasa.
Kasus penipuan yang dilakukan si kembar viral di media sosial lantaran banyak yang mengaku tertipu. Para reseller mengaku tertipu dengan total Rp 35 miliar.
Proses jual beli dengan sistem pre order yang dilakukan Rihana dan Rihani awalnya berjalan lancar sehingga para reseller terus memesan. Namun belakangan pengiriman barang menjadi mandek dan korban sempat dijanjikan akan mendapat pengembalian uang. Para reseller mengaku hingga kini tak pernah mendapat pengembalian uang.
Kasus penipuan ini kemudian telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Saat ini kasus telah ditangani dan kepolisian telah dua kali melakukan pemanggilan. Namun baik Rihana dan Rihani tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian.