Johnny G Plate Mau Jadi Justice Collaborator Buka Perkara BTS Kominfo

Ira Guslina Sufa
12 Juni 2023, 13:30
Johnny G Plate di kasus BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan sebagai saksi pelaku, kliennya bersedia mengungkap beberapa informasi penting di balik perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, 

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6). 

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu  menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten. Ia menyebut nantinya dalam proses persidangan Johnny akan mengungkap pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu (pihak-pihak yang terlibat) nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin lagi, 

Meski menyatakan Johnny bersedia menjadi saksi pelaku, Cholidin mengatakan hingga kini Johnny lebih banyak memilih diam. Menurut dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat. Sejauh ini Johnny baru menyampaikan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Lebih jauh Cholidin mengatakan Johnny akan berbicara banyak agar ia tak menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara BTS Kominfo, sementara ada pihak yang tak tersentuh. Karena itu, ia menyebut Johnny akan membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ujar Cholidin. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD mengunngkap kabar adanya dana hasil korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi atau BTS diduga mengalir ke tiga partai politik. Namun menurut Mahfud hal itu hanya kabar belaka. Meski begitu, ia mengaku sudah melaporkan kabar tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya tak akan masuk ke persoalan isu politik karena pembuktiannya akan rumit dan berpotensi menimbulkan kemelut. Dia berkomitmen akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum saja.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...