Johnny G Plate Mau Jadi Justice Collaborator Buka Perkara BTS Kominfo
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin mengatakan sebagai saksi pelaku, kliennya bersedia mengungkap beberapa informasi penting di balik perkara yang ditangani Kejaksaan Agung,
"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/6).
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten. Ia menyebut nantinya dalam proses persidangan Johnny akan mengungkap pihak yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu (pihak-pihak yang terlibat) nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin lagi,
Meski menyatakan Johnny bersedia menjadi saksi pelaku, Cholidin mengatakan hingga kini Johnny lebih banyak memilih diam. Menurut dia, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat. Sejauh ini Johnny baru menyampaikan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Lebih jauh Cholidin mengatakan Johnny akan berbicara banyak agar ia tak menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara BTS Kominfo, sementara ada pihak yang tak tersentuh. Karena itu, ia menyebut Johnny akan membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ujar Cholidin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD mengunngkap kabar adanya dana hasil korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi atau BTS diduga mengalir ke tiga partai politik. Namun menurut Mahfud hal itu hanya kabar belaka. Meski begitu, ia mengaku sudah melaporkan kabar tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati demikian, Mahfud menegaskan pihaknya tak akan masuk ke persoalan isu politik karena pembuktiannya akan rumit dan berpotensi menimbulkan kemelut. Dia berkomitmen akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum saja.
"Ini hukum murni biar nanti hukum yang menentukan," kata Mahfud.
Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, aliran dana pada kasus dugaan korupsi akan diusut hingga Partai Nasdem. Menurutnya Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dengan menggeledah rumah dinas Johnny dan kantor Kemenkominfo.
Tidak Mengetahui Teknis
Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS, Cholidin menyebut Johnny G Plate hanya berperan sebatas tugasnya sebagai menteri. Salah satunya adalah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Ia mengklaim Johnny tidak terlibat secara teknis dalam pengurusan BTS Kominfo. Menurut dia Johnny hanya menjalankan perintah Jokowi yang menginginkan seluruh desa di Tanah Air mendapat akses internet. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab langsung adalah Direktur Utama BLU Bakti.
“Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," ujar Cholidin lagi.
Pernyataan Cholidin berbeda dengan dugaan penyidik Kejaksaan Agung yang menyebut Johnny bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara hingga Rp 8 triliun di proyek BTS Kominfo. Dalam perkara ini Kejagung menyatakan sebagai Menkominfo Johnny telah lalai sehingga membuka ruang terjadinya korupsi.
Di sisi lain, Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.
Selain Johnny, saat ini Kejagung pun telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.