KY Periksa Majelis Hakim yang Putus Tunda Pemilu Perkara Partai Prima
Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam putusan penundaan pemilihan umum dalam perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/6) setelah pemanggilan kedua.
“Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Miko mengatakan materi pemeriksaan tak dapat diungkapkan karena bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak.
"Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut," kata Miko.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Gugatan itu juga meminta KPU mengulang tahapan pemilu terhitung kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. Adapun Ketua Majelis Hakim adalah Tengku Oyong dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
Partai Prima kemudian membawa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu kemudian memenangkan gugatan Partai Prima yang membuat partai pimpinan Agus Jabo itu berhak mengikuti kembali tahapan pendaftaran peserta pemilu dimulai dari verifikasi administrasi.
Belakangan putusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Partai Prima pada akhirnya gagal menjadi peserta pemilu setelah KPU menyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilu 2024.