Stafsus Sri Mulyani Heran karena Akan Digugat Jusuf Hamka
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menanggapi rencana gugatan pencemaran nama baik yang akan dilayangkan pengusaha Jusuf Hamka kepada dirinya. Gugatan dilayangkan Jusuf hamka setelah Prastowo menyebut pengusaha tersebut bukan 'siapa-siapa' di PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP.
Prastowo mempersilahkan bila Jusuf Hamka akan melayangkan gugatan terhadap dirinya. Ia juga bersedia memberikan penjelasan jika diminta.
"Saya menghormati hak beliau untuk tidak terima. Kalau soal somasi, somasinya seperti apa saya juga belum menerima," kata Prastowo di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6).
Prastowo mengatakan, pernyataannya yang menyebut Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP merupakan kutipan dari dokumen Ditjen Administrasi Hukum Umum. Dalam dokumen tersebut, tidak ada nama Jusuf Hamka di dalam pengurus maupun direksi perusahaan.
"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja seperti apa, di bagian mana saya juga bingung," kata Prastowo.
Prastowo juga mengatakan bahwa dia tak pernah menyeret nama Jusuf Hamka dalam pembicaraan soal tagihan deposito CMNP. Dia hanya menyinggung afiliasi perusahaan dengan anak sulung Presiden Soeharto, Mbak Tutut.
Menurut dia, Kementerian Keuangan hanya memiliki perkara dengan PT CMNP. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan pihak yang tercatat sebagai pengurus CMNP.
"Beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana (susunan pengurus dan komisaris)," tambah Prastowo.