Jokowi Sebut Pencabutan Bebas Visa 159 Negara Sudah Lewat Evaluasi
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan sejak 2016. Oleh karena itu, pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dari 159 negara.
Jokowi menyampaikan salah satu evaluasi yang menjadi fokus adalah manfaat kebijakan tersebut kepada negara. Menurutnya, penghentian sementara tersebut tidak bermaksud mengisolasi Indonesia.
"Ini bukan menimbang (salah satu) negara ini perlu dibuka atau ditutup. Pasti dievaluasi kebijakan bebas visa, semua negara seperti itu," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).
Secara rinci, penghentian sementara bebas visa kunjungan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023. Penghentian sementara tersebut berlaku sejak 7 Juni 2023.
Beleid tersebut menimbang dua poin yang membuat kebijakan bebas visa kunjungan dihentikan sementara. Pertama, menghindari ancaman bahaya gangguan keamanan dan kesehatan.
Kedua, kebijakan bebas visa kunjungan dinilai telah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berlakunya Keputusan Menteri tersebut membuat negara yang dibebaskan dari visa kunjungan hanya berasal dari negara anggota ASEAN.
Ditjen Imigrasi mengatakan pemberian bebas visa dievaluasi karena berdampak pada aspek kehidupan bernegara. Apsek yang dimaksud adalah gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," kata Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (16/6) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan pencabutan fasilitas visa on arrival (VoA) khusus pariwisata bagi wisatawan asal Ukraina dan Rusia. Menurutnya, turis asal kedua negara itu bukan bertujuan untuk berlibur, melainkan menghindari konflik.