3 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Hadiri Sidang Perdana Dakwaan

Ade Rosman
27 Juni 2023, 11:26
Korupsi BTS
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).

Tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tiba di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Mereka akan menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Ketiga tersangka ter ebut yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Partai Nasional Demokrat Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Tersangka lainnya adalah Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Johnny beserta tersangka lainnya hadir di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan pakaian batik panjang beserta masker biru yang tak dilepas.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bernomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst itu seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Sidang pertama," tulis keterangan di SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (27/6).

Diagendakan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Fazhal Hendri, dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono.

Untuk mempersingkat waktu, penuntut umum meminta pembacaan dakwaan dilakukan sekaligus. Hal itu dikarenakan tiga tersangka terjerat dalam perkara yang sama.

Adapun, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diagendakan akan menjalani sidang pada pekan depan.

Pada perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun itu, Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menyatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya sebagai Menkominfo. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...