Johnny Plate Didakwa 12 Sangkaan, Peras Anak Buah Rp500 Juta per bulan

Ade Rosman
27 Juni 2023, 13:32
Korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate didakwa melakukan 12 perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Dakwaan  dibacakan jaksa dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa.

Salah satu perkara yang menjadi dasar dakwaan jaksa adalah tindakan Johnny yang disebut meminta setoran kepada mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Anang merupakan anak buah Johnny di Kemeenkominfo.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022," bunyi dakwaan Johnny yang dibacakan jaksa.

Menurut Jaksa permintaan Johnny kemudian dikabulkan oleh Anang. Ia mendapat setoran senilai Rp 500 juta pada Maret-Oktober 2022. Padahal uang yang diserahkan kepada Johnny berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan BAKTI Kominfo. 

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga disebut bertemu dengan Anang Achmad Latif, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak pada awal 2020. Pertemuan berlangsung di Hotel Grand Hyatt, dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...