Johnny Plate Didakwa 12 Sangkaan, Peras Anak Buah Rp500 Juta per bulan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate didakwa melakukan 12 perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa.
Salah satu perkara yang menjadi dasar dakwaan jaksa adalah tindakan Johnny yang disebut meminta setoran kepada mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Anang merupakan anak buah Johnny di Kemeenkominfo.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022," bunyi dakwaan Johnny yang dibacakan jaksa.
Menurut Jaksa permintaan Johnny kemudian dikabulkan oleh Anang. Ia mendapat setoran senilai Rp 500 juta pada Maret-Oktober 2022. Padahal uang yang diserahkan kepada Johnny berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan BAKTI Kominfo.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga disebut bertemu dengan Anang Achmad Latif, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak pada awal 2020. Pertemuan berlangsung di Hotel Grand Hyatt, dan di Lapangan Golf Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu mereka membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kemkominfo. Proyek tersebut kemudian melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak.
Johnny juga disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa pada program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Penunjukan itu tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. elain itu Johnny juga tidak melakukan kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Dalam dakwaan, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sebelumnya, Johnny telah membantah menerima uang untuk kepentingan pribadi dari poryek BTS Kominfo. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung ia menyebut hanya sebatas memberi persetujuan atas proyek dalam kapasitasnya sebagai menteri.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Ia juga disebut melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.