Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan
Masalah yang menyeret Mario Dandy Satriyo belum juga berakhir. Polda Metro Jaya menetapkan putra Rafael Alun Trisambodo itu menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG (15).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Sedangkan gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (26/5).
"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses ke penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (3/7) dikutip dari Antara.
Penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mario diancam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Hengki.
Mario saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap D. Jaksa penuntut umum mendakwa ia dan rekannya yang bernama Shane Lukas dengan hukuman penjara 12 tahun.
Tak hanya itu, Mario juga ditagih dana restitusi jumbo sebagai kompensasi atas kekerasan tersebut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi yang peru dibayar Mario meliputi biaya perawatan rumah sakit, transportasi, hingga konsumsi keluarga saat mengurus D.
"Rp 100 miliar lebih," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas di Jakarta, Kamis (15/6) dikutip dari Antara.