4 Kesaksian Jonathan di Sidang Mario Dandy: Anak D Disebut Pelaku

Ira Guslina Sufa
13 Juni 2023, 15:57
sidang mario dandy
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Saksi yang juga ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap anak D, Jonathan Latumahina memberikan keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Jonathan Latumahina ayah anak D yang menjadi korban penganiayaan menjadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6) itu Mario Jonathan membawa barang bukti baru. 

Kuasa hukum anak D, Mellisa Anggraini menjelaskan barang bukti yang dibawa Jonathan menjelaskan bagaimana dampak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Menurut Melissa keluarga anak D menginginkan hukuman yang adil atas perbuatan Mario Dandy. 

Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

Dalam persidangan Jonathan mengungkapkan sejumlah hal yang dialami oleh anak D setelah penganiayaan. Berikut beberapa fakta yang terungkap di persidangan. 

Rumah Sakit Sempat Tolak Asuransi Anak D

Dalam keterangan saat menjadi saksi, Jonathan Latumahina menyebut  Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya. Alasannya saat itu rumah sakit menyatakan anak D dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

"Keanehannya saat urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan. 

Jonathan menerangkan alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit. Alasan itu justru dia terima dari penjelasan pihak kepolisian yang menyatakan David sebagai pihak pertama memulai perkelahian. Meski begitu menurut Jonathan, pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.

"Biaya rumah sakit bisa ditutup kecuali untuk sel punca (stem cell), jadi ada satu pengobatan dengan cara menyuntikkan sel punca untuk membantu regenerasi saraf yang putus," ujar Jonathan. 

Didatangi Tiga Orang Tak Dikenal 

Pada masa-masa awal perawatan anak D di rumah sakit, Jonathan mengatakan sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa Mario Dandy Satriyo. Tiga orang itu menyarankan Jonathan untuk mencari rumah sakit yang lebih baik untuk korban David.

"Saya tanya kamu siapa, kamu anggota ya? Mereka jawab bukan pak. Kenapa kalian nanya-nanya terus harus melakukan apa yang kamu mau,"  ujar Jonathan. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...