Hakim Tegur Johnny Plate dalam Sidang Eksepsi Korupsi BTS Kominfo

Ade Rosman
4 Juli 2023, 14:38
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tip
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang Johnny Plate, Fahza Hendri, menegaskan penanganan perkara dugaan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 terbebas dari masalah politik.

Hakim mengatakan hal tersebut sebelum menutup sidang pembacaan eksepsi Johnny yang disampaikan penasihat hukumnya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Dalam eksepsinya, Johnny menyatakan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum tidak didasarkan pada fakta, sehingga dia mengajukan nota keberatan. "Dakwaannya tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," kata pengacara Johnny.

Setelah pengacara Johnny menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, hakim bertanya apakah ada hal lain yang ingin disampaikan. "Tidak ada, Yang mulia," jawab Johnny.

Hakim lalu menegaskan persepsi mengenai upaya mencari-cari kesalahan Johnny yang disinggung dalam eksepsi sebagai hal yang tidak benar.

"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata hakim.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...