Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya 2023, Sasar Pelanggaran Berikut

Happy Fajrian
9 Juli 2023, 16:13
polda metro jaya, operasi patuh jaya,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin 10 Juli hingga 23 Juli mendatang. Dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), berkendara tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK.

Kemudian melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan. Lalu sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

Namun, Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan mengenai jumlah personel dan titik lokasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023. “Besok baru apel. Nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (9/7).

Sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari. Dengan sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit dan penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem e-TLE.

Untuk penindakan tilang, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggarannya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus, melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.

Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan dan untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...