Kakorlantas: Tak Semua Personel Polisi Boleh Lakukan Tilang
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan tidak semua petugas dapat melakukan penilangan terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalanan. Hal tersebut disampaikan Firman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Rabu (5/7).
“Petugas yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang memiliki sertifikas,” ujar Firman.
Menurut Firman kebijakan pembatasan petugas agar proses penilangan bisa dilakukan secara profesional. Polri ingin mendorong anggota Polri mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur) sehingga nantinya memiliki sertifikasi.
"Harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," kata Firman.
Kamera Tilang
Di sisi lain, Firman mengatakan tiga pimpinan Polri, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepahaman tendang pemanfaatan dana tilang. Menurut Firman, pemanfaatan dana tilang bisa difokuskan ke insentif anggota dan penambahan alat-alat hukum lalu lintas.
"Jadi selama ini masyarakat tahunya kalau tilang itu uang masuk ke polisi. Ini tiga pimpinan sudah tandatangan, mohon dukungannya untuk bisa disampaikan ini ke Menteri Keuangan," katanya.