Sidang Lanjutan BTS Kominfo, Jaksa Jawab Eksepsi Johnny Plate
Jaksa Penuntut Umum atau JPU diagendakan menjawab eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Jawaban akan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Selasa (11/7). Terdapat tiga terdakwa yang akan diagendakan menjalani sidang pada hari ini, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. "Pengajuan tanggapan atas eksepsi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Hakim Sempat Sentil Johnny di Sidang Eksepsi
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Johnny Fahza Hendri menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI terbebas dari masalah politik. Hakim mengatakan hal tersebut sebelum menutup sidang pembacaan eksepsi yang disampaikan Johnny melalui penasihat hukumnya, Selasa (4/7) lalu.
Jaksa sempat menanyakan apakah ada hal yang ingin disampaikan Johnny usai pembacaaan eksepsi. "Tidak ada, Yang mulia," jawab Johnny.
Hakim lalu menegaskan bahwa persepsi mengenai adanya upaya mencari-cari kesalahan Johnny yang disinggung dalam eksepsi merupakan hal yang tidak benar.
"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata hakim.
Hakim pun meminta agar tidak adanya anggapan bahwa pengadilan menjadi alat politik. Ia menegaskan lembaga yudikatif terbebas dari kaitan hal-hal itu.
Hakim pun menegaskan, Johnny akan dijatuhi hukuman jika berdasarkan dakwaan terbukti bersalah. Sebaliknya, ia akan dibebaskan jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi.
"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Penuntut umum itu mendakwa saudara tentu harus cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," katanya.
Hakim mengatakan, nota keberatan yang diterimanya dari Johnny akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengupas pokok perkara.
Penasihat hukum Johnny mulanya mengatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan penuntut umum tidak didasarkan pada fakta, sehingga mendasarinya mengajukan nota keberatan.
"Dakwaannya tidak didasarkan oada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," katanya.
Pada perkara itu, ketiganya didakwa merugikan megara hingga Rp 8,032 triliun. Perhitungan itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.