Terdakwa Kasus BTS Tak Terima Disebut Terlibat Korupsi Secara Bersama
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak membantah keterlibatannya dalam perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Terdakwa dalam perkara korupsi BTS itu juga menyebut terdapat kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Menurut Galumbang, ia dan terdakwa lain dalam perkara BTS Kominfo tidak memiliki kedudukan yang sejajar. Hal itu membuat komunikasi di antara para terdakwa tidak mungkin terjalin dengan intens sehingga bisa melakukan korupsi secara bersama-sama seperti yang disebut dalam tuntutan jaksa.
“Pun tidak pernah pula mengadakan suatu pertemuan untuk membahas atau merencanakan perbuatan korupsi secara bersama-sama,” bunyi nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum Galumbang dalam sidang pembacaan eksepsi di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Pada eksepsi tersebut disebutkan status jabatan dari masing masing terdakwa lainnya. Menurut dia Johnny Gerard Plate saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang merupakan atasan dari Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI.
Kemudian Yohan Suryanto merupakan staff pada Universitas Indonesia yang tidak mempunyai kaitan apa pun dengan dirinya sebagai pihak swasta. Begitu pula dengan Irwan Hermawan, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhamad Yusrizki Muliawan, pihak swasta yang tidak memiliki hubungan dengan Yohan Suryanto.
“Posisi antara terdakwa dengan terdakwa lainnya jelas-jelas memiliki perbedaan yang mencolok, baik secara ekonomi, sosial, politik dan kepentingan sehingga tidak ada kedudukan yang seimbang,” katanya.
Selain itu pada eksepsi juga disebutkan bahwa tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu lantaran menurut dia pihak swasta tidak bisa mempengaruhi kebijakan di kementerian.
“Dari uraian surat dakwaan dapat ditemukan bahwa proyek pengadaan BTS di BAKTI merupakan kegiatan pengadaan yang seluruhnya menjadi kewenangan BAKTI sebagai BLU dalam hal ini terdakwa Anang Achmad Latif dan/atau Johnny G Plate,” ujar Galumbang dalam eksepsi.
Galumbang melalui eksepsinya menyatakan keberatan bila disebut ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, dakwaan melakukan secara bersama-sama melakukan tindakan itu tak sesuai.
“Sangatlah tidak masuk di akal andaikata terdakwa didakwa mencampuri proses lelang dan mengatur pemenang, bahkan dapat menentukan syarat-syarat lelang,” kata penasihat hukum Galjumbang membacakan eksepsi.
Selain itu, melalui eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Galumbang juga mengklaim saat menjadi Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk ia tidak pernah mengikuti tender maupun memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kominfo yang menggunakan APBN.
“Seluruh proyek PT Mora Telematika Indonesia Tbk hanyalah terkait dengan proyek yang menggunakan skema investasi atau dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha,” kata penasihat hukum Galumbang.
Pada perkara itu, Galumbang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil dugaan korupsi proye BTS. Ia disebut melakukannya bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8.032.084.133.795,51.
Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.