PP DHE Diteken Jokowi, Ini 6 Poin Pentingnya dari Nilai hingga Sanksi

Andi M. Arief
14 Juli 2023, 13:19
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021).

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36-2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada Rabu (12/7). Aturan DHE yang molor dari rencana awal ini, mewajibkan pengusaha eksportir memarkirkan DHE beberapa komoditas minimal satu kuartal di dalam negeri.

Komoditas yang wajib parkir DHE diatur dalam ayat (2) Pasal 5 PP, yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalen," seperti termuat dalam Ayat(2) Pasal 6 yang dikutip Jumat (14/7).

Berikut poin-poin lebih lanjut yang diatur dalam PP DHE:

1. Wajib Parkir 3 Bulan

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor tersebut terjadi. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama satu kuartal sejak disimpan.

Artinya, eksportir paling lambat mulai memarkirkan DHE-nya pada 30 Maret jika transaksi ekspor terjadi pada 30 Januari.

2. DHE Disimpan pada 4 Instrumen

Ayat (1) Pasal 8 mengatur bahwa DHE yang diparkirkan di dalam negeri dapat disimpan pada empat instrumen, yakni rekening khusus DHE, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, dan instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.

Secara rinci, rekening khusus DHE yang dimaksud dapat digunakan eksportir untuk membayar bea keluar, pinjaman, biaya impor, keuntungan, atau keperluan lain dari penanaman modal.

3. Wajib Buka Rekening Paling Lambat Oktober 2023

Sebagian eksportir melakukan transaksinya melalui rekening bersama di luar negeri. Oleh karena itu, Pasal 12 mengatur eksportir tersebut agar membuka rekening bersamanya di dalam negeri selambatnya pada akhir Oktober 2023.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...