Mandatory Spending Kesehatan Dihapus, Epidemiolog Khawatir Nasib JKN

Andi M. Arief
14 Juli 2023, 16:28
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending kesehatan dalam Undang-undang Kesehatan menuai polemik. Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman menilai penghapusan mandatory spending berupa alokasi 5% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan kemunduran bagi kesehatan nasional.

"Alokasi anggaran kesehatan ini sangat kritikal, esensial, dan vital dalam aspek pelayanan kesehatan," kata Dicky, Jumat (14/7).

Dampaknya, pemerintah berpotensi tidak dapat menjamin pelayanan kesehatan minimum di dalam negeri. "Penghapusan mandatory spending ini akhirnya membuat sektor layanan kesehatan terganggu atau menurun kualitasnya," kata Dicky.

Dicky mengatakan mandatory spending selama ini penting untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Sehingga pencabutan anggaran ini berpotensi mengganggu implementasi program JKN.

"Otomatis upaya untuk memperkuat sistem kesehatan itu hanya komitmen belaka, hanya retorika belaka.

Dicky berargumen beberapa riset menemukan mandatory spending harus ditetapkan untuk menguatkan sistem kesehatan. "Tanpa mandatory spending mustahil bisa masuk penguatan kesehatan," kata dia.

Dicky menyampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyarankan negara untuk menetapkan mandatory spending. Hal tersebut untuk mencapai belanja kesehatan sebesar 5% dari Produk Domestik Bruto setiap negara.

Berdasarkan Macro Trends, belanja kesehatan Indonesia tercatat stagnan pada 2011-2019. Adapun, belanja kesehatan nasional baru mampu sekali mencapai belanja kesehatan lebih dari 3% dari PDB pada 2016, yakni sebesar 3,02%.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...