Jokowi Teken Aturan Tukin Pejabat IKN, Paling Rendah Rp 62 Juta
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas yang diterima pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang diteken pada 12 Juli 2023 itu menjabarkan hak keuangan untuk penjabat Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Biro Otorita IKN.
Pada pasal 1 disebutkan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya yang berhak diterima para pejabat Otorita IKN. Kemudian pasal 2 menjabarkan hak keuangan yang dimaksud adalah gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/ beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun besaran tukin yang diberikan dijelaskan secara rinci dalam lampiran perpres dengan nominal sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN sebesar Rp 98.152.220
- Kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN sebesar Rp 82.814.888
- Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sebesar Rp 67.480.566
- Kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebesar Rp 62.672.646
Sebelumnya pada 30 Januari 2023, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Hak keuangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk Kepala Otorita IKN, besaran hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172,7 juta. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 5 juta; tunjangan keluarga dan beras sebesar Rp 648 ribu; tunjangan jabatan sebesar Rp 13,6 juta; tunjangan kinerja sebesar Rp 153,422 juta.
Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 155,2 juta per bulan. Hak itu mencakup gaji pokok sebesar Rp 4,8 juta; tunjangan keluarga dan beras sebesar Rp 634 ribu; tunjangan jabatan sebesar Rp 11,5 juta; tunjangan kinerja sebesar Rp 138,079 juta.
Di luar itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan dana operasional sebesar masing-masing Rp 178 juta dan Rp 145 juta. Dana operasional ini diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Seluruh hak keuangan dan fasilitas untuk pejabat IKN yang dinaungi oleh Perpres 44/2023 dan Perpres 13/2023 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).