Dewan Pers Mediasi Sengketa Tempo dan Erick Thohir, Ini Hasilnya

Andi M. Arief
18 Juli 2023, 19:51
Logo Dewan Pers. Foto: Antara.
Antara
Logo Dewan Pers. Foto: Antara.

Dewan Pers telah memutuskan sengketa terkait siniar Tempo yang terbit pada Sabtu (8/7). Dalam hasil keputusannya, Dewan Pers menyebut siniar Tempo soal Erick Thohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik. 

"Melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Selasa (18/7) dikutip dari Antara. Tiga pasal tersebut berisi kewajiban pers untuk independen, profesional, hingga menerapkan asas praduga tak bersalah.

Mediasi sengketa siniar Tempo tersebut digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Senin (17/7). Proses mediasi dilakukan selama 4,5 jam dan berakhir pada 20.00 WIB.

Siniar tersebut juga dinyatakan tak sesuai butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Aturan tersebut menyatakan berita yang terbit harus melalui verifikasi. 

Tempo juga diwajibkan melayani hak jawab dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Selain itu, hasil mediasi juga menyepakati menam bahkan deskripsi dalam siniar tersebut. 

"Bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” kata Yadi.

Respons Tempo

Pihak Tempo menghormati apa keputusan Dewan Pers. Meski demikian, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasa menyayangkan langkah yang dilakukan oleh pihak Erick Thohir terkait sengketa siniar tersebut. Ia juga tengah menimbang langkah selanjutnya terkait sengketa tersebut.

Setri menjelaskan proses sengketa tersebut masih berjalan dan baru mencapai kesepakatan dalam mediasi antara Tempo dan Tim Erick. Menurutnya, akhir penyelesaian sengketa tersebut adalah Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi atau PPR oleh Dewan Pers.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...