Sosok Windu Aji Eks Relawan Jokowi yang Terseret Dugaan Dua Korupsi
Kejaksaan Agung menahan tersangka Windu Aji Sutanto (WAS) dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal yang merugikan negara sekitar Rp 5,7 triliun. Selain perkara tambang ilegal, Windu Aji juga terseret dalam daftar penerima aliran dana kasus korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo.
Windu Aji masuk dalam daftar nama saksi yang diduga menerima dana dari tersangka korupsi BTS Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (18/7).
Windu Aji merupakan pengusaha yang pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019. Ketika itu Windu kerap memimpin kampanye Pilpres untuk Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pengusaha kelahiran 1976 ini dikenal dengan sebutan crazy rich Brebes. Dia pernah menjadi sorotan saat pemilihan kepala desa serentak di Desa Wangandalem, Kabupaten Brebes, pada Mei 2022. Ketika itu Windu Aji menyediakan doorprize 19 sepeda motor plus puluhan hadiah lainnya dengan nilai miliaran rupiah.
Hadiah tersebut untuk mendorong masyarakat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Windu Aji juga membiayai seluruh gelaran pilkades mulai dari panggung hiburan, sumbangan dana kampanye kedua calon kepala desa hingga menggaji panitia.
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel Ilegal
Windu Aji yang merupakan pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) menjadi tersangka kelima dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,7 triliun. Perkara ini terkait konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) periode 2021-2023.
Selain Windu Aji, kejaksaan telah menetapkan empat lain. Mereka adalah HW (General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara), GAS (pelaksana lapangan PT LAM), AA (Direktur PT Kabaena Kromit Pratama), dan OS (Direktur PT LAM).
“Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka,” kata Ketut.
Para tersangka ini diduga melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tambang bernama PT Antam di daerah Konawe Utara. Kemudian hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen palsu.
Terseret Aliran Uang Korupsi BTS
Windu Aji diduga masuk dalam daftar 11 orang yang yang diduga menerima dana dari tersangka korupsi BTS Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kejaksaan Agung mengkonfirmasi soal itu.
Nama Windu muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan atas Irwan. Kepada penyidik, Irwan mengaku menerima sebanyak Rp 243 miliar dari proyek BTS.
Namun, Irwan mengaku tak menikmati uang tersebut. Dia mengalirkan uang tersebut kepada sebelas orang atas perintah terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam dokumen BAP Irwan tersebut, tertulis nama Windu dan Setyo yang menerima aliran dana Rp 75 miliar pada periode Agustus dan Oktober 2022.
Pengacara Irwan, Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu (12/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjelaskan uang yang diduga diterima kliennya itu dibagikan kepada beberapa pihak.
Salah satunya, dana itu diberikan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 dengan total Rp10 miliar dan uang Rp 4 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut digelontorkan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif senilai 200.000 dollar Singapura.
Kemudian, uang itu juga diberikan kepada Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri untuk Johnny G Plate.
Selanjutnya uang digunakan untuk mengamankan penyelidikan kasus korupsi BTS. "Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," kata Maqdir dalam persidangan.
Namun, Maqdir tak menjelaskan siapa pihak tertentu yang dia sebut untuk menyelesaikan persoalan hukum korupsi BTS. "Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir di luar persidangan.