Cara Mengurus Pindah Memilih Agar Bisa Ikut Pemilu 2024

Ira Guslina Sufa
20 Juli 2023, 12:05
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Petugas mengenakan kostum maskot pemilu saat Kirab Pemilu di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023).

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari 2024. KPU pun telah menetapkan sebanyak 204.807.222 juta pemilih yang berhak mengikuti pemilu. 

Berdasarkan rekapitulasi KPU, jumlah pemilih terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun total pemilih ini sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih di dalam negeri dan sebanyak 1.806.713 WNI di luar Negeri. 

Berdasarkan ketentuan KPU, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mengikuti pemilu sesuai dengan alamat KTP. Bagaimana bila pada saat pemilu digelar pemilih yang terdaftar berada di tempat yang berbeda? 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengurus izin pemilihannya. Namun pemilih yang bersangkutan perlu mengurus pindah memilih. 

Bagaimana cara mengurus pindah pemilih agar bisa ikut Pemilu 2024? 

Menurut Betty, mereka yang hendak pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Menurut Betty saat mengurus pindah memilih, pemilih membawa bukti dukung alasan pindah. Bila alasan pindah memilih karena pindah tugas maka pemilih yang bersangkutan harus membawa surat tugas. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...