KPK Nilai Harta Dito Rp 162 M Seharusnya Disebut Hibah Bukan Hadiah
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Dalam LHKPN, Dito melaporkan empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar sebagai hadiah dari orang tua.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan seharusnya Dito tak menuliskan hadiah dalam keterangan beberapa aset di LHKPN. Keterangan tersebut tidak tepat, seharusnya Dito menuliskan lima aset tersebut sebagai hibah dari orang tua.
"Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta," kata Pahala ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (21/7).
Pahala menjelaskan berdasarkan asal usul aset tersebut, sumbernya berasal dari keluarga bukan terkait jabatan. "Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan," kata dia.
Meski begitu, Pahala mengatakan KPK tak akan memanggil Dito untuk mengklarifikasi keterangan harta kekayaannya. "Untuk pelaporan (LHKPN) sudah oke dan sudah tayang, untuk diperiksa kan perlu alasan," kata dia.
Hingga saat ini, KPK belum punya alasan memeriksa Dito. "Kalau sekarang ini kan masalah hadiah yang sebenarnya bisa disebut hibah tanpa akta. Ini belum cukup buat alasan memeriksa," katanya.
Menpora Dito melaporkan kekayaan dalam LHKPN pada 12 Juli 2023. Total kekayaan Dito mencapai Rp 282 miliar. Sebagian besar kekayaan itu merupakan aset yang diperolehnya dari mertua atau orang tua istrinya, Fuad Hasan Masyhur. Fuad merupakan seorang pengusaha dan juga politikus dari Partai Golkar.