KPK Nilai Harta Dito Rp 162 M Seharusnya Disebut Hibah Bukan Hadiah
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Dalam LHKPN, Dito melaporkan empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar sebagai hadiah dari orang tua.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan seharusnya Dito tak menuliskan hadiah dalam keterangan beberapa aset di LHKPN. Keterangan tersebut tidak tepat, seharusnya Dito menuliskan lima aset tersebut sebagai hibah dari orang tua.
"Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta," kata Pahala ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (21/7).
Pahala menjelaskan berdasarkan asal usul aset tersebut, sumbernya berasal dari keluarga bukan terkait jabatan. "Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan," kata dia.
Meski begitu, Pahala mengatakan KPK tak akan memanggil Dito untuk mengklarifikasi keterangan harta kekayaannya. "Untuk pelaporan (LHKPN) sudah oke dan sudah tayang, untuk diperiksa kan perlu alasan," kata dia.
Hingga saat ini, KPK belum punya alasan memeriksa Dito. "Kalau sekarang ini kan masalah hadiah yang sebenarnya bisa disebut hibah tanpa akta. Ini belum cukup buat alasan memeriksa," katanya.
Menpora Dito melaporkan kekayaan dalam LHKPN pada 12 Juli 2023. Total kekayaan Dito mencapai Rp 282 miliar. Sebagian besar kekayaan itu merupakan aset yang diperolehnya dari mertua atau orang tua istrinya, Fuad Hasan Masyhur. Fuad merupakan seorang pengusaha dan juga politikus dari Partai Golkar.
Berdasarkan LHKPN tersebut, tertulis lima aset yang berstatus ‘hadiah’ senilai Rp 162,495 miliar. Kelima aset tersebut yakni:
Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/3.838 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 114.193.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2 tanpa keterangan kota senilai Rp 10.000.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp 17.350.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 20.052.355.600
Mobil Toyota Alphard 2.5G Tahun 2019 senilai Rp 900.000.000
Dito menyerahkan LHKPN setelah dilantik sebagai Menpora pada April 2023 lalu. Dia menggantikan menggantikan Zainudin Amali yang mundur dari jabatannya.
Adapun laporan LHKPN lengkap yang dikutip Jumat (21/7), sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 187.595.355.600
Tanah dan Bangunan seluas 200 m2/249 m2 di Jakarta Selatan dengan status ‘Hasil Sendiri’ senilai Rp 26.000.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 3623 m2/3838 m2 di Jakarta Timur dengan status 'Hadiah’ senilai Rp 114.193.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2 tanpa ditulis lokasinya, berstatus ‘Hadiah’ senilai Rp 10.000.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat bersatus ‘Hadiah’ senilai Rp 17.350.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan berstatus ‘Hadiah’ senilai Rp 20.052.355.600
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 2.180.000.000
Mobil Toyota Fortuner 4VRZ Tahun 2020 dengan status ‘Hasil Sendiri’ senilai Rp 480.000.000
Mobil Toyota Alphard 2.5G Tahun 2019 berstatus ‘Hadiah’ senilai Rp 900.000.000
Mobil Hyundai Ioniq 5 Tahun 2022 berstatus ‘Lainnya’ senilai Rp 800.000.000
Harta Bergerak Lainnya bernilai Rp 6.004.303.070
Surat Berharga senilai Rp 89.342.924.072
Kas dan Setara Kas senilai Rp 13.393.899.111
Sehingga didapatkan Subtotal senilai Rp 298.516.481.853. adapun utang yang dimiliki Dito sejumlah Rp 16.050.902.195.