KPK Perjelas Status Harta Hadiah Rp 162 Miliar di LHKPN Menpora Dito
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntaskan klarifikasi harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya. Dalam LHKPN Dito menyebut terdapat harta senilai Rp 162 miliar yang berasal dari hadiah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan klarifikasi terhadap harta Dito dilakukan melalui sambungan telepon pada Senin (24/7). Ia mengaku langsung menelepon Dito untuk memastikan LHKPN yang diberikan lantaran tak dilampiri dengan surat-surat penyerahan dokumen.
“Saya yang menelepon Menpora. Menanyakan ini apa dalamnya, suratnya apa, karena dia enggak melampirkan surat apa-apa," ujar Pahala seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/7).
Pahala mengatakan proses klarifikasi harta laporan Dito tidak akan menghambat pengumuman LHKPN Dito Ariotedjo di situs elhkpn.kpk.go.id. Pahala menjelaskan salah satu materi yang membuat dirinya mengklarifikasi Dito adalah soal kategori hadiah yang dicantumkan dalam LHKPN-nya.
Menurut Pahala dari hasil klarifikasi diketahui harta yang dimasukkan Dito senilai Rp 162 miliar itu sebagai kategori hadiah lantaran mendapat masukan dari seseorang. Pahala mengatakan harta tersebut seharusnya masuk dalam kategori hibah.
“Rupanya di-'advice' kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kami kaget karena selama ini enggak ada di database kami hadiah sebesar ini," tutur Pahala.
Namun, setelah dijelaskan dalam klarifikasi via telepon tersebut, Dito mengatakan dirinya akan merevisi kategori hadiah menjadi hibah tanpa akta. Hal itu menurut Pahala membuat status LHKPN Dito terang.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar. Namun, ada lima harta kekayaannya yang berasal dari hadiah dengan total Rp 162 miliar, yakni:
- Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan seharga Rp 20.052.355.600
- Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000.