9 Tata Cara Mencoblos di TPS yang Perlu Dipahami oleh Pemilih

Anggi Mardiana
26 Juli 2023, 11:44
Tata Cara Mencoblos di TPS
Pexels.com
Ilustrasi, mencoblos pilihan saat Pemilu.

Pemilihan umum (Pemilu) sudah di depan mata. Pesta demokrasi lima tahunan ini akan diselenggarakan pada 2024 mendatang, di mana masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk memperlancar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pelaksanaannya di lapangan nanti. Ini termasuk terkait tata cara mencoblos di TPS.

Terkait tata cara mencoblos di TPS ini, para pemilih sebaiknya memastikan sudah memperoleh formulir C6-KWK, atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu serta tempat pemungutan suara.

Sebagai informasi, pada gelaran Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan memilih Presiden-Wakil Presiden (Pilpres), legislator DPR dan DPRD (Pileg), serta kepala daerah (Pilkada). Untuk Pilpres dan Pileg digelar serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.

Pemilu 2024 banyak didominasi oleh siswa 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Informasi tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat webinar bertema "Peranan Pemilih Pemula Dalam Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Lebih Baik dan Berintegritas”.

Berikut ini ulasan mengenai tata cara mencoblos di TPS yang perlu diketahui oleh pemilih, terutama untuk pemilih usia muda yang baru pertama kali mengikuti Pemilu.

Tata Cara Mencoblos di TPS

9 Tata Cara Mencoblos di TPS
Tata Cara Mencoblos di TPS (Pexels.com)

Bagi Anda yang baru pertama kali mencoblos sebaiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana tata cara mencoblos di TPS yang sudah diatur KPU. Berikut urutan cara mencoblos di TPS saaat Pemilu 2024:

1. Datang ke TPS Tempat Nama Terdaftar

Pemilih yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat Pemilih Pemilu 2024 bisa datang ke TPS di mana namanya sudah terdaftar.

2. Menunjukkan Formulir dan e-KTP ke Panitia KPPS

Selanjutnya pemilih bisa menunjukkan formulir model C6 untuk diperiksa oleh panitia KPPS di TPS. Panitia akan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.

3. Menulis Nama Pemilih di Daftar Hadir

Pemilih bisa mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih dan jenis kelamin.

4. Menunggu Antrian Hingga Dipanggil

Apabila petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada formulir model C6 dan memberikan pengarahan informasi maka pemilih bisa duduk di tempat yang sudah disediakan. Tunggu hingga dipanggil.

5. Menerima Surat Suara yang Sudah Ditandatangan oleh Ketua KPPS

Petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 untuk Ketua KPPS secara berkala. Kemudian pemilih akan menerima surat suara yang diisi nama kecamatan, nama desa/keluarahan dan nomor TPS yang sudah ditandatangan oleh Ketua KPPS.

6. Masuk ke Bilik Suara

Selanjutnya pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk masuk ke bilik suara kosong. Di sana Anda bisa memberikan suara.

7. Pencoblosan Surat Suara

Pemilih bisa melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. Pastikan Anda sudah melakukan surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara bisa dianggap sah.

8. Lipat Surat Suara Lalu Masukan ke Kotak Suara

Surat suara yang sudah dilipat bisa dimasukan ke kotak suara. Nantinya KPU akan mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat.

9. Memasukkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta

Tata cara mencoblos di TPS berikutnya yaitu memasukkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta. Pastikan bekas tinta sudah membasahi kuku jari tersebut. Apabila sudah, proses teknis pemungutan suara pun selesai.

Cara Mengecek DPT secara Online

Cara Mengecek DPT Secara Online
Cara Mengecek DPT Secara Online (Kukarkab.go.id)

Pengecekan Daftar Pemilih Tetap bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengecek DPT Pemilu 2024 secara online:

  • Cek melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Cekdptonline.kpu.go.id.
  • Masukan NIK atau Paspor lalu klik pencarian. Apabila sudah terdata nantinya akan muncul data nama dan lokasi TPS Anda.
  • Apabila belum terdaftar segera lapor di laman laporpemilih.go.id.

Beberapa tahapan tata cara mencoblos di TPS tersebut bisa Anda pahami terlebih dahulu agar tidak bingung saat mencoblos. Hal yang tidak kalah penting sebelum mencoblos yaitu mengecek DPT secara online terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...