Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan Bareskrim
Kepolisian menjelaskan alasan penyidik menahan Panji Gumilang yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Alasan pertama adalah ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.
Sedangkan alasan kedua, Panji dianggap tak kooperatif dalam pemeriksaan. Saat dipanggil, pemilik Pesantren Al Zaytun tersebut mangkir dengan alasan sakit demam.
Namun, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji. "Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) asli (sudah) diminta (tapi) tidak diberikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (2/8) dikutip dari Antara.
Berdasarkan alasan tersebut, maka Bareskrim memutuskan menahan Panji mulai hari ini hingga 21 Agustus 2023. Mereka khawatir ia akan menghilangkan barang bukti.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," kata Djuhamdhani.
Sedangkan tim penasihat hukum Panji akan menempuh berbagai upaya agar kliennya dapat mendapatkan penangguhan penahanan. Pengacara Panji, Hendra Effendy menduga status tersangka Panji merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
"Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca," katanya.
Pengacara saat ini sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi karena usia Panji yang telah sepuh. Meski demikian, permintaan tersebut belum direspons aparat.
"Pak Panji ini sudah 77 tahun, tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas pendidik melakukan hal yang lebih dari apa yang disangkakan," kata Hendra.